![]() |
Poto : PS Mataram/Boyebal |
K.STV (Mataram) Panitia Disiplin Liga 4 Nusa Tenggara Barat (NTB) musim kompetisi 2024/2025 resmi menjatuhkan sanksi kepada PS Mataram setelah tim tersebut menolak melanjutkan pertandingan melawan Persidom. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 01/SKEP/PANDIS/L4-NTB/II-2025 yang ditetapkan di Mataram tanggal 3 Maret 2025.
Insiden ini terjadi dalam laga puncak 4 Besar Liga 4 Zona NTB 2024/2025 yang mempertemukan Persidom vs PS Mataram pada tanggal 24 Februari 2025. Pertandingan tidak selesai di babak pertama setelah PS Mataram memilih meninggalkan lapangan sebagai bentuk protes terhadap kepemimpinan wasit. Keputusan kontroversial dari wasit Muhammad Ilham dianggap merugikan PS Mataram, sehingga tim tersebut memutuskan untuk tidak melanjutkan pertandingan.
PS Mataram dikenai pengurangan tiga poin akibat aksi mogok dalam pertandingan. Selain itu, dua pemain PS Mataram, yakni Muhamad Rifki (nomor punggung 23) dan Jumarsih (nomor punggung 11), dijatuhi larangan bermain selama dua bulan di kompetisi resmi Asprov PSSI NTB karena perilaku buruk terhadap wasit.
Wasit Muhammad Ilham juga tidak luput dari sanksi. Ia dilarang memimpin pertandingan selama lima bulan akibat kelalaiannya dalam memimpin laga. Sementara itu, Panitia Liga 4 NTB mendapat teguran keras karena memberikan penghargaan kepada tim sebelum keputusan disiplin resmi dikeluarkan.
Sebagai tuan rumah, Persidom juga mendapat teguran keras karena dinilai lalai dalam mengamankan wasit. Meski demikian, tim ini tetap dinyatakan menang dengan skor 3-0 sesuai keputusan panitia disiplin.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan kemungkinan revisi jika ditemukan kekeliruan dalam prosesnya. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan semua pihak dapat menjunjung tinggi sportivitas dan profesionalisme dalam kompetisi Liga 4 NTB 2024/2025.