Iklan

Monday, 24 March 2025, March 24, 2025 WIB
Last Updated 2025-03-24T11:12:09Z
K.STV Sepak BolaNews

Komite Pemilihan KLB Askab PSSI Lombok Timur Tidak Sah, Pengurus Resmi Kumitmen Jalankan Kepemimpinan

Poto : Ketua Umum Askab PSSI Lotim H. Rumaksi,SJ, SH. Saat Penutupan Liga 3 Askab PSSI 2022


K.STV (Lombok Timur) Rencana pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Askab PSSI Lombok Timur yang diinisiasi oleh mayoritas klub anggota mendapat tanggapan dari pengurus resmi Askab PSSI Lombok Timur periode 2021-2025. Melalui surat klarifikasi resmi Nomor: 19/SR/ASKAB.PSSI-LTM/III/2025 tertanggal 24 Maret 2025, Ketua Askab PSSI Lombok Timur, H. Rumaksi, SJ, SH, menegaskan bahwa KLB yang tengah dirancang tersebut tidak sah.


Sebelumnya, sebanyak 70% klub yang bernaung di bawah Askab Lombok Timur menyatakan dukungan untuk mengadakan KLB sebagai langkah perombakan struktural dalam organisasi sepak bola daerah. Komite Pemilihan KLB yang diketuai oleh Mustaan dengan sekretaris Gempa Satria Yuda telah dibentuk untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur. Proses tersebut merujuk pada Surat Nomor: 001/K/KLB/II/2025 tertanggal 27 Februari 2025 dan Berita Acara Rapat Nomor: 002/K/KLB/II/2025 tertanggal 2 Maret 2025. Komite Pemilihan KLB pun telah membuka pendaftaran calon Ketua Umum Askab PSSI Lombok Timur periode 2025-2028.



Namun, dalam klarifikasinya tertulis, H. Rumaksi SJ, SH menegaskan bahwa kepengurusan Askab PSSI Lombok Timur tetap berjalan hingga masa kepengurusannya berakhir pada 20 Desember 2025, sesuai dengan SK Asprov PSSI NTB Nomor: 141/SKEP/Asprov.PSSI-NTB/X/2021. Oleh karena itu, Komite Pemilihan yang dibentuk tanpa dasar SK Ketua Askab PSSI Lombok Timur dinyatakan tidak sah.


Selain itu, Ketua Askab PSSI Lombok Timur menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menjalankan tugas dan amanah kepemimpinan hingga akhir masa jabatan, Komite Pemilihan yang sah akan dibentuk secara resmi oleh Askab PSSI Lombok Timur tiga bulan sebelum masa kepengurusan berakhir.


Bunyi lengkap isi Surat Klarifikasi Resmi (Nomor: 19/SR/ASKAB.PSSI-LTM/III/2025, tertanggal 24 Maret 2025, ditandatangani oleh Ketua Askab PSSI Lombok Timur, H. Rumaksi, SJ, SH, dan Sekretaris Prietia Eko Wardoyo, S.Pd.Jas):


  1. Periode SK Kepengurusan Askab PSSI Lombok Timur sampai 20 Desember 2025 sesuai SK Asprov PSSI NTB nomor surat: 141/SKEP/Asprov.PSSI-NTB/X/2021.

  2. Bahwa Komite Pemilihan yang dibentuk tidak berdasarkan SK Ketua Askab PSSI Lombok Timur, sehingga Komite Pemilihan tersebut tidak sah.

  3. Ketua Askab PSSI Lombok Timur masih berkomitmen menjalankan amanah SK sampai periode SK selesai.

  4. Ketua Askab PSSI Lombok Timur akan membentuk Komite Pemilihan pada saat 3 bulan sebelum masa kepengurusan berakhir.